Kejari Muba Gelar Ekspose, Inilah Perkaranya
Bertempat di aula Kantor Kejari Muba, telah dilaksanakan ekspose perkara tindak pidana umum, dalam rangka pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.--Humas Kejati Sumsel
Dan perkara Penadahan Pasal 480 ke 1 KUHP dengan tersangka Wani bin Ali Basar dengan Jaksa Fasilitator Stepany Imelda Sitorus, S.H. dan Silvia Rahmani, S.H.
Restorative Justice, katanya diterapkan sebagai bentuk penyelesaian hukum yang lebih humanis.
BACA JUGA:Kembali Mantan Wali Kota Palembang Dipanggil Tim Penyidik Kejati Sumsel, Siapa Dia?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Kantor Camat di Palembang Ini Jadi Sasarannya, Dimana?
"Dengan mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban, serta mempertimbangkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan social," tandasnya.***