https://palpres.bacakoran.co/

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy, 17 Paket Sabu Disita-Pengedar Dibekuk!

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy, 17 Paket Sabu Disita-Pengedar Dibekuk! -kolase-

Kedua tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Langkah-langkah yang telah kita ambil, meliputi pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, pengamanan barang bukti, serta gelar perkara," paparnya.

BACA JUGA:Hari Ke-4 Retret Laskar Pandu Satria, Ajarin Disiplin dan Anti Kekerasan Mulai Subuh Berjamaah hingga Refleksi

BACA JUGA:Perbandingan Pajak Mobil Listrik dan Hybrid di Indonesia 2025!

"Barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan," sambungnya.

IPTU A .Surya Atmaja .SH juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.

“Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, jangan ragu untuk melaporkan,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan