SIAP-SIAP! KUA Kecamatan Lahat Data Pasutri Belum Kantongi Buku Nikah
Abdul Kadir Sakni-Ist/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Siap-siap ! Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahat saat ini tengah melaksanakan pendataan terhadap pasangan suami istri.(Pasutri) yang belum mengantongi buku nikah.
Pendataan ini guna meningkatkan tertib administrasi pernikahan sekaligus memberikan perlindungan hukum, terhadap pasangan dan anak yang lahir dalam pernikahan tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Lahat, Abdul Kadir Sakni menerangkan, bahwa kegiatan ini masih dalam tahap awal pendataan.
Menurutnya, langkah pertama yang dilakukan adalah mengidentifikasi berapa banyak pasangan, yang belum tercatat pernikahannya secara resmi oleh negara.
BACA JUGA:SIMAK! Segini Biaya Pengisian Baterai Mobil Listrik di Indonesia
BACA JUGA:CHERY TIGGO 8 PRO MAX: Pilihan Tepat untuk Mobil Mewah dengan Harga Terjangkau
“Kita mendata dulu seberapa banyak yang belum mendapatkan buku nikah. Setelah itu baru kita informasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.
Harapannya, nanti bisa diproses agar mereka mendapatkan buku nikah secara sah,” katanya, Senin 7 Juli 2025.
Dia menjelaskan, bahwa proses ini tidak serta-merta langsung berujung pada penerbitan buku nikah.
Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk penelusuran status pernikahan sebelumnya apakah berlangsung secara siri, di bawah tangan, di bawah umur atau dalam bentuk lain yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
BACA JUGA:Segera Rilis di Indonesia, Lepas Langsung Bawa Senjata Andalan
BACA JUGA:6 Jenis Baterai Mobil Listrik yang Memiliki Keunggulan dan Perbedaan, Mana Pilihan Kamu?
“Semuanya harus dilihat dulu. Kami tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kalau nikahnya dulu di bawah tangan, atau dilakukan saat usia belum cukup tentu ada proses lanjutan.
Kami membimbing masyarakat sesuai dengan regulasi, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun,” sebut Abdul Kadir Sakni.