Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Berikut Lokasinya
Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H beserta jajaran melaksanakan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan IT III Palembang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H beserta jajaran melaksanakan Penerangan Hukum, Selasa 8 Juli 2025.
Ini merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dengan tema Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kantor Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.
Yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kecamatan Ilir Timur III Palembang dan Kantor Kelurahan yang ada pada Wilayah Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
"Sosialisasi pencegahan KDRT ini diambil guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang adil, aman dan bermartabat," ujarnya.
BACA JUGA:Keluarga Besar Kejati Sumsel Ikuti Kegiatan Siraman Rohani, Apa Temanya?
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Ini Amanat Kajati
KDRT ini jangan hanya dianggap persoalan pribadi semata, namun menjadi tanggung jawab kita bersama.
Kejahatan KDRT ini bukan hanya menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis bagi korban, namun dapat merusak sisi kemanusiaan dan keharmonisan dalam keluarga bahkan bisa merusak generasi masa depan anak.
"Oleh karena itu negara melalui UU No. 23 Tahun 2024 ttg penghapusan KDRT mengatur bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari setiap kekerasan," katanya.
Terutama di lingkungan rumah tangga. Selain itu Kejaksaan tidak hanya mempunyai tanggung jawab dalam penuntutan saja.
BACA JUGA:Waduh! Mantan Wali Kota Palembang Ini Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel, Kasus Apa?
BACA JUGA:Asbin Kejati Berikan Arahan Ke Jajaran Kejari Wilayah Sumsel, Apa Isinya
Tapi juga mempunya tanggung jawab terhadap pencegahan salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan sosialisasi ini kami berharap bahwa masyarakat tidak takut untuk melaporkan, jangan membiarkan jika ada kekerasan di lingkungan sekitar.