Korlantas Polri Mulai Operasi Patuh 2025, Ini Jadi Fokusnya
Korlantas Polri telah memulai Operasi Patuh 2025 dengan fokus pada upaya preventif, preemtif, dan represif, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah.--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai Operasi Patuh 2025 dengan fokus pada upaya preventif, preemtif, dan represif.
Guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah. Operasi ini dirancang dengan pendekatan komprehensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2025 akan mengedepankan tiga aspek secara simultan atau beriringan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Pada aspek preventif, kegiatan akan mencakup edukasi tatap muka dengan berbagai komunitas.
BACA JUGA:Sebanyak 4 Polres Jajaran Didatangi Bid Propam Polda Sumsel, Untuk Apa?
BACA JUGA:Ini Tujuan Polda Sumsel dan Jajaran Dibalik Operasi Patuh Musi 2025
Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat.
Kemudian juga mengadakan 'ngopi bareng', kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” tutur Kombes Aries dalam keterangannya, Senin 14 Juli 2025.
Pendekatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif dari dalam komunitas itu sendiri.
Selain edukasi, Kombes Aries juga menegaskan bahwa operasi ini akan secara tegas menyasar pada pelanggaran-pelanggaran.
BACA JUGA:Ambulance Apung Polairud Polda Sumsel Antar 2 Warga Upang ke Rumah Sakit di Palembang, Ini Buktinya
BACA JUGA:Sssttt! Propam Polda Sumsel Datangi Polres Lahat, Kira-kira Ada Apa Ya
Yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Kemudian pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.