Begini Cara Polda Sumsel Perangi Narkoba di Wilayah Hukumnya
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sabu 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dengan tidak memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku untuk mengedarkan barangnya di Bumi Sriwijaya.
Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti sabu 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa 15 Juli 2025.
Barang bukti ini hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dengan 19 orang tersangka yang diamankan.
Dari 19 tersangka itu didapatkan ada 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya, Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.
BACA JUGA:DPO Sejak 2020 Silam, Pelaku Curat Akhirnya Tertangkap, Ini Wajahnya
BACA JUGA:Bid Propam Polda Sumsel Gelar Ops Gaktibplin di Polrestabes Palembang, Ini Sasarannya
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH diwakili P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya tanpa pandang bulu.
Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan.
BACA JUGA:Ini Tujuan Polda Sumsel dan Jajaran Dibalik Operasi Patuh Musi 2025
BACA JUGA:Ambulance Apung Polairud Polda Sumsel Antar 2 Warga Upang ke Rumah Sakit di Palembang, Ini Buktinya
Pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,"ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Gelar Rakernis, Dimana?
Hal ini tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.***