https://palpres.bacakoran.co/

Bupati Empat Lawang Turun Tangan Sosialisasi PP No 94/2021, Tentang Apa Ya

ARAHAN : Bupati Empat Lawang memimpin rapat serta memberikan pengarahan terkait PP no 94/2021-Ist/koranpalpres.com-

EMPAT LAWANG, KORANPALPRES.COM - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, Bupati Empat Lawang, DR H Joncik Muhammad SSi SH MH MM, memimpin langsung Rapat Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

PP ini tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta ratusan ASN dari berbagai instansi di bawah Pemkab Empat Lawang. 

Dalam arahannya, H Joncik Muhammad menegaskan, pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap peraturan ini guna menciptakan aparatur sipil negara, yang berintegritas kemudian disiplin dan profesional dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA:Peringati Hari Koperasi ke 78, Bupati Empat Lawang Tekankan Hal Ini ke Jajaran

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Apresiasi Terhadap Kinerja Mapolres, Ini Katanya

“PP No 94/2021 ini bukan sekedar aturan, tapi pedoman moral dan etika bagi ASN. Kita ingin membangun budaya kerja yang tertib, disiplin serta penuh tanggung jawab,” sebut dirinya.

Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh ASN mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya sebagai abdi negara, serta memahami sanksi yang akan diterima jika melanggar norma kedisiplinan. 

"Dengan pemahaman ini diharapkan kinerja ASN semakin meningkat, dan mampu memberikan pelayanan publik yang prima dan terpercaya," imbaunya.

Lebih lanjut, H Joncik Muhammad menekankan, bahwasanya Pemkab Empat Lawang berkomitmen menerapkan aturan ini secara konsisten.

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Serahkan Jabatan Kepada Kepala Daerah Definitif, Berikut Pesannya

BACA JUGA:BANGGA! Dianugerahi Alumni Kehormatan, Bupati Empat Lawang Sapa Praja IPDN Asal Sumsel

Ia tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, termasuk tindakan indisipliner, penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran etika.

"Melalui penguatan disiplin ASN, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap dapat menciptakan iklim birokrasi yang sehat, akuntabel termasuk berorientasi pada kepentingan masyarakat," tandas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan