Ingin Beli Mobil Listrik 2025? Cek Dulu Pajak dan Insentifnya di Sini
Ingin Beli Mobil Listrik 2025? Cek Dulu Pajak dan Insentifnya di Sini--Kolase
KORANPALPRES.COM- Skema pajak mobil listrik memiliki perbedaan dengan mobil konvensional pada umumnya.
Saat ini mobil listrik masih mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, alhasil biaya pajak mobil ramah lingkungan ini menjadi lebih ringan.
Agar tidak bingung cara menghitung pajak mobil listrik, berikut simulasinya.
Sebagai ilustrasi, Pak Adi melakukan pembelian mobil listrik di tahun 2025 seharga Rp 450 juta untuk tipe BEV dengan NJKB Rp 280 juta.
BACA JUGA:Mobil Listrik Gak Harus Mahal! Chery E5 Datang Bawa Fitur Sultan dengan Harga Sobat Misqueen
1.Menghitung PKB Awal
Rumus dasar PKB untuk mobil listrik yakni 2 persen dikali dengan NJKB.
PKB awal = 2 persen × Rp 280.000.000 = Rp 5.600.000.
2.Menghitung PKB setelah insentif 2025
BACA JUGA:Lebih Murah dari Wuling Air EV! Honda N-Van, Mobil Listrik Kecil dengan Harga yang Terjangkau
Aturan terbaru (Permendagri No. 1/2021 & PP 73/2019) menjelaskan jika PKB untuk mobil listrik maksimal 10 persen dari tarif normal.
PKB akhir = 10 persen × Rp 5.600.000 = Rp 560.000.
3. Tambahkan PKB dan SWDKLLJ
Rp 560.000 + Rp 143.000 (SWDKLLJ), sehingga totalnya Rp 703.000.
BACA JUGA:5 Fitur Mobil Listrik Wuling yang Bikin Kamu Berkendara dengan Tenang dan Bebas Khawatir
Sehingga dari penghitungan yang dilakukan tersebut, pak Adi harus membayar pajak mobil listrik yang dimilikinya sebesar Rp 703.000.
Pajak mobil listrik yang tergolong ringan saat ini salah satu faktornya pemerintah masih memberikan insentif pajak.
Berikut ini insentif pajak mobil listrik 2025 berdasarkan laman resmi Direktorat Pajak.
Pemerintah memberlakukan PPnBM sebesar 0 persen yang berlaku untuk mobil listrik namun khusus untuk yang mampu memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
BACA JUGA:Range Rover Electric Siap Meluncur Akhir 2025, SUV Listrik Mewah dengan Jangkauan 483 Km
Kemudian ada PPN sebesar 2 persen yang dikenakan dari harga jual, sedangkan sisanya akan ditanggung oleh pemerintah namun dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen dari tarif PPN normal (12 persen).
Tak hanya itu saja, pemerintah juga memberlakukan insentif berbasis carbon emission melalui Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 pada tahun 2025.
Melalui peraturan itu berimbas pada pengurangan pajak sesuai dengan tingkat emisi kendaraan.
Setelah mengetahui menghitung pajak mobil listrik, selanjutnya cara membayar pajak tersebut.
BACA JUGA:Ini Hal yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik Bekas, Awas Tertipu!
BACA JUGA:Chery Buka Training Center Kendaraan Listrik di Bekasi, Cetak Teknisi Siap Kerja
Saat ini membayar pajak mobil listrik semakin mudah apalagi adanya beragam layanan pembayaran pajak online.
Dengan begitu masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak darimana saja.
Cara pertama yakni dengan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.
Cukup mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
BACA JUGA:Kabar Baik! Neta V-II Mobil Listrik Murah yang Paling Layak untuk Dibeli
BACA JUGA:SUV Listrik Honda e:NS1, Tenaga 182 PS dan Torsi 310 Nm, Performa Tinggi dan Harga Terjangkau
Kemudian melakukan registrasi akun serta masukkan data diri dan data kendaraan.
Jika berhasil, maka bisa langsung melihat berapa jumlah nominal pajak tahunan lengkap dengan jatuh tempo pembayaran.
Cara kedua yakni dengan Website Samsat Daerah.
Setiap provinsi umumnya mempunyai situs resmi sehingga bisa langsung menuju ke laman masing-masing daerah.
Kemudian bisa memilih menu “Info Pajak Kendaraan”, kemudian masukkan plat nomor kendaraan.
Lalu informasi pajak akan ditampilkan secara otomatis.