Bupati Muba Sampaikan Raperda Strategis: Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Muba HM Toha menyampaikan Raperda strategis dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Muba di ruang rapat Paripurna DPRD--Ist
MUBA, KORANPALPRES.COM - Bupati Muba HM Toha menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2024 serta tiga Raperda strategis lainnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Muba di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin 28 Juli 2025.
Rapat yang dihadiri Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Rohman, Sekda Muba H. Apriyadi, anggota sebagai bentuk akuntabilitas dan arah baru pembangunan daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Muba HM Toha menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat undang-undang dan bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan APBD.
"Penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tegasnya.
BACA JUGA:Karhutla Mengintai, Bupati Muba HM Toha Serukan Kesiapsiagaan Maksimal
BACA JUGA:Bupati Muba Terima Audiensi IMMUBA, Bahas Program Kepemudaan dan Pembangunan Daerah
Bupati Toha menjelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited tahun 2024 telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Sumsel pada 27 Maret 2025, dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima pada 26 Mei 2025.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Muba dalam mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Selain pertanggungjawaban APBD, Bupati juga memaparkan tiga Raperda penting yang menjadi inisiatif Pemkab Muba, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba Tahun 2025-2029.
Disusun sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJMD ini menjadi pedoman strategis arah pembangunan Muba ke depan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
BACA JUGA:Kolaborasi Dinkominfo Muba dengan BSrE BSSN: Percepatan Penerbitan Sertifikat Elektronik
BACA JUGA:SEGERA DAFTAR! Pemkab Muba Gelar Karnaval Budaya dan Kreativitas untuk Pelestarian Budaya Indonesia
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).
Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola BUMD agar lebih adaptif dan kompetitif dalam pengelolaan potensi energi daerah.