Aktivis GMNI Universitas Andalas Kritisi Kasus Perusakan Rumah Doa Umat Kristen di Padang
Kasus Perusakan Rumah Doa Umat Kristen di Padang, 2 Anak Luka dan 9 Orang Ditahan--
Artikel berjudul "Kasus Perusakan Rumah Doa Bentuk Gagalnya Perlindungan Hak Dasar" ditulis oleh Didi Rizky Putra, anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
KORANPALPRES.COM - Kasus perusakan rumah doa umat Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang, merupakan sebuah ironi besar dalam konteks kebangsaan Indonesia yang menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Insiden ini bukan hanya melukai perasaan komunitas Kristiani, tetapi juga merusak tatanan toleransi yang selama ini menjadi fondasi keberagaman kita.
Dua anak yang menjadi korban luka dalam kejadian tersebut menambah kedukaan, menunjukkan bahwa kekerasan yang dilandasi intoleransi bukan hanya menyasar bangunan fisik.
Melainkan juga menyisakan trauma yang mendalam secara sosial dan psikologis.
Kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2).
Oleh karena itu, tindakan perusakan ini merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai hukum dan hak asasi manusia yang paling mendasar.
Langkah cepat pihak kepolisian yang telah menangkap sembilan orang pelaku patut diapresiasi, tetapi proses hukum terhadap mereka harus berjalan secara adil dan transparan.
Tidak cukup dengan permintaan maaf atau mediasi sosial—negara harus menunjukkan bahwa tindakan intoleran semacam ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Penegakan hukum adalah kunci dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dan mencegah insiden serupa terjadi kembali.