Jangan Sembarangan, Polisi Tidur Aturannya

jangan membuat polisi tidur tanpa aturan--

PALEMBANG - Oknum pengendara yang ngebut di jalanan kompleks atau jalan yang ramai di lalui warga tentu saja bisa membuat resah, bikin kesal banyak orang.

Belum lagi orang tua yang punya anak kecil, tentu pastinya tambah khawatir dengan keselamatan buah hatinya yang sedang bermain.

Atas nama keresahan dan rasa khawatir. Warga pun terdorong dan berinisiatif untuk menghadirkan polisi di jalan sekitar tempat tinggal mereka.

Tujuannya sudah jelas, untuk memberi peringatan kepada para pengendara yang melintas di jalan agar tidak ngebut karena ada polisi.

BACA JUGA:Hari Santri 2023, Kampus UIN Raden Fatah Bakal Semarak, Catat Jadwal Kegiatannya!

Polisi yang dimaksud di sini adalah polisi tidur.

Polisi tidur, atau Gujlukan alias tanggul pengaman jalan memang sangat efektif sebagai solusi mengatasi masalah pengendara yang suka ngebut.

Namun sayang sekali, ternyata banyak yang tidak tahu kalau polisi tidur itu ada aturannya. Tidak bisa sembarangan.

Tidak jarang kita menemukan, bahkan melintasi polisi tidur yang tingginya benar-benar keterlaluan. Bagian bawah Motor atau mobil bahkan bisa mentok saat melewatinnya.

BACA JUGA:Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Samapta Periodik, Pantas Mereka Terlihat Tangguh!

Ada juga polisi tidurnya rendah, tapi jumlahnya banyak dalam satu ruas jalan. Saat lewat kendaraan terasa berayun-ayun. Ibu-ibu hamil bisa keguguran nih.

Peraturan mengenai pembuatan polisi tidur atau speed bump tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14 Tahun 2021.

Yang di atur di Permenhub itu untuk kelas jalan Nasional. Untuk kelas jalan lain sesuai kewenangannya.

Jika kelas jalan Provinsi maka menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga dengan kelas jalan Kab/Kota.

BACA JUGA:Ini Penting! Begini Cara Memperbaiki Bodi Penyok Dengan Air Panas Dan Hair Dryer

Larangan tegas mengenai pembuatan polisi tidur tanpa izin diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai contoh Perda pada nomor Daerah. Serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, ‘setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan di larang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap)’.

Kalau di langgar, hukumannya adalah sanksi pidana berupa denda Rp 24 juta atau minimal penjara paling lama 1 tahun.

BACA JUGA:Dipercaya Mendatangkan Hoki, Batu Akik Merah Siam Menjadi Incaran Para Kolektor

Polisi Tidur yang Sesuai Aturan

Nah, biar tidak jadi kesalahan dan berurusan dengan hukum, maka sebelum berniat untuk membuat polisi tidur di lingkungan masing-masing, perhatikan hal-hal berikut ini.

Sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.

Penempatan yang di anjurkan pemerintah berada di:

BACA JUGA:INFORMASI, Perumda Tirta Musi Palembang Stop Distribusi Air Bersih Sementara, Ini Wilayah Yang Terdampak

1. Jalan di lingkungan pemukiman

2. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC, (Jalan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang di izinkan 8 ton.)

3. Pada jalan-jalan yang sedang di lakukan pekerjaan konstruksi

Polisi tidur di pasang di tempat-tempat seperti jalan perumahan, tempat keramaian, tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer perjam.

BACA JUGA:Terjadi Keterlambatan Penerbangan dari Jayapura ke Manokwari, Lion Air Minta Maaf

Terakhir, jangan sampai tidak punya izin dari pihak pemerintah, baik itu Pemkot maupun Perhubungan.

Ingat, polisi tidur itu tidak sembarangan, semua ada aturannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan