https://palpres.bacakoran.co/

Calon Penerima Bantuan Wajib Tau, Inilah Perbedaan PIP dan KIP 2025

PIP dan KIP merupakan program bantuan pendidikan yang diperuntukkan kepada siswa maupun mahasiswa dari keluarga kurang mampu--foto: unsplash

KORANPALPRES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) seringkali menimbulkan kebingungan karena kemiripan namanya, meskipun keduanya merupakan program bantuan pendidikan yang berbeda. 

Meskipun keduanya berkaitan erat dengan bantuan pendidikan, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.  

Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses dan melanjutkan pendidikan mereka, tanpa terbebani oleh kendala ekonomi.

BACA JUGA:Cek Sekarang! Pengumuman KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP-SNBT, Apakah Kamu Termasuk Penerima Beasiswa?

BACA JUGA:KIP Kuliah Kemenag 2025 Resmi Dibuka, 21.490 Kuota untuk Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu!

Program ini bersifat inklusif, menjangkau siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.

PIP tidak hanya berupa bantuan finansial langsung, tetapi juga mencakup berbagai bentuk dukungan lain, seperti akses ke sarana pendidikan, dan peluang belajar lainnya.  

Penerima PIP mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang disalurkan melalui rekening khusus di bank.

Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan manfaat lainnya berupa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.

BACA JUGA:Mau Dapat KIP Kuliah 2025? Ketahui Jadwal dan Tenggat Waktu Pendaftarannya!

BACA JUGA:Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri dan Syarat Lengkap, Dapatkan Beasiswa Kuliah Hingga Lulus!

Kriteria penerima PIP sangat luas, meliputi siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam.  

PIP bertujuan untuk memastikan tercapainya wajib belajar 12 tahun bagi semua anak Indonesia, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarga mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan