https://palpres.bacakoran.co/

KABAR GEMBIRA! 39 Kades AMJ di Kabupaten Lahat Bakal Dikukuhkan, Simak Ulasannya

TATAP MUKA : Bupati Lahat, H Bursah Zarnubi SE menerima serta bertatap muka kades dengan status AMJ, di Pendopoan Rumdin -Ist/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menetapkan pada 13 Agustus 2025 mendatang, sebagai hari pelaksanaan pengukuhan 39 Kepala Desa (Kades) yang akhir masa jabatan (AMJ) diperpanjang,

menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Pengukuhan akan berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat dan didahului dengan gladi pada 12 Agustus 2025.

Bupati Lahat, H Bursah Zarnubi SE menegaskan, bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut resmi dari arahan pemerintah pusat, yang meminta daerah segera melaksanakan proses pengukuhan bagi Kepala Desa,

BACA JUGA:Bupati Lahat Lantik Pengurus GOW, Hj Ilna Fitriani: Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan

BACA JUGA:Bupati Lahat Terima Kunjungan Direksi PTBA, Hal Ini Jadi Pokok Bahasannya

yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, dan belum digantikan oleh hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) baru.

“In Syaa Allah pengukuhan kita laksanakan 13 Agustus sedangkan gladi-nya pada 12 Agustys. Kita respons cepat Surat Edaran dari Mendagri” ujar dia, saat menerima para Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan), Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Nah, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) tahun 2023, tercatat sebanyak 43 Kepala Desa di Kabupaten Lahat yang masa jabatannya telah berakhir per 28 Desember 2023.

Plt Kepala DPMDes Lahat, Zubhan Awali SSTP Msi menjelaskan, bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 1 November, 28 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 yang sempat tertunda proses pengukuhan di 23 kabupaten 11 provinsi se Indonesia berjumlah 930 Orang.

BACA JUGA:Lulus PPPK Kades Wajib Berhenti Pun Perangkat Desa, Bupati Lahat: Pilih Salah Satu

BACA JUGA:Bupati Lahat Geram Tak Ada Perusahaan yang Mau Tanggung Jawab, Nah Loh

“Dari jumlah tersebut setelah dilakukan verifikasi dan pendataan ulang, hanya 39 Kades yang memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya.

Hal ini karena tiga orang telah menjadi anggota DPRD dan satu lainnya telah meninggal dunia,” tukas dirinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan