https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada 2 Warga Binaan Rutan Prabumulih Dapat Amnesti Presiden, Ini Penjelasannya

Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Selatan memberikan Amnesti kepada 2 orang Warga Binaan, hal ini dikatakan KA Rutan, Sandy Wiguna.--Andre/Koranpalpres.Com

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Selatan memberikan Amnesti kepada 2 orang Warga Binaan. 

Sebanyak 2 orang warga binaan menerima amnesti yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. 

Hal itu Diungkapkan langsung Sandy Wiguna S Kom M Si selaku Kepala Rumah Tahanan (KA Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Sang Saka Merah Putih Berkibar di Kobaran Api yang Hanguskan 5 Rumah di Ulak Kerbau Lama Ogan Ilir

BACA JUGA:Ngaben Massal di OKI, Gubernur Sumsel Herman Deru Serukan Pelestarian Budaya Sebagai Perekat Bangsa

"Ya benar 2 warga binaan di Rutan Kelas IIB kota Prabumulih telah mendapatkan Amnesti dari Bapak Presiden melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Selatan," ujarnya saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Senin 4 Agustus 2025.

Pada 1 Agustus 2025, katanya 2 orang warga binaan itu telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih.

Sandy Wiguna menerangkan, 2 warga binaan yang mendapatkan amnesti tersebut ada yang telah menjalani masa hukuman 1 tahun dan ada yang telah menjalani hukuman 3 tahun. 

"2 warga binaan yang mendapatkan amnesti itu bernama Ariyanto dan Ferli. Meski telah dibebaskan keduanya tetap kita pantau serta wajib untuk melapor," terangnya. 

BACA JUGA:Ribuan Kader Se-Sumsel Ikut Kajian Bareng Ustadz Hilman Fauzi, ini Kata Ketua TP PKK Febrita Lustia

BACA JUGA:Kurang Dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa Hingga Meregang Nyawa, Ini Wajahnya

KA Rutan Kelas IIB Prabumulih menjelaskan pemberian amnesti merupakan bentuk pengampunan penuh dari negara, yang tidak hanya menghentikan masa pidana, tetapi juga menghapus seluruh akibat hukum dari vonis yang pernah dijatuhkan. 

"Ada beberapa syarat yang diajukan oleh kita untuk mendapatkan amnesti tersebut. Kedua warga binaan itu berkelakuan baik. Serta sudah menjalani hukuman. Dan sifatnya semuanya normatif," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan