Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Penyelesaian Perkara Secara RJ, Kasus Apa dan Dimana?
Wakajati Sumsel Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 2 Satuan Kerja, Senin 4 Agustus 2025.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 2 Satuan Kerja, Senin 4 Agustus 2025.
Yaitu Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Negeri Lahat secara daring melalui zoom meeting.
Turut didampingi oleh Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, dan Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H diruang kerjanya.
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati dan Kejari Palembang, Ini Amanat Disampaikan Kajati
BACA JUGA:Wah! Ada Layanan Baru Dihadirkan KAI Divre III Palembang, Seperti Apakah Itu?
"Benar bapak Wakajati Sumsel memimpin ekspose penyelesaian perkara secara RJ Kejari Muba dan Kejari Lahat," ujarnya.
Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara Daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim yang sama-sama didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan untuk dilakukan RJ.
Yang nantinya akan ditujukan kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H. menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Tim Kepala Bagian Pengelolaan Data Biro Perencanaan. Wisata budaya Palembang.
BACA JUGA:Penerangan Hukum di Kantor Camat IB I Palembang, Ini Penyampaian Kejati Sumsel
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Tindak Lanjut Masalah Batas Daerah, Siapa?
Dan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Senin 28 Juli 2025.
Hal ini dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan data sarana dan prasarana kantor.