PLN-Kejati Sumsel Kerjasama Strategis Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PLN bersama Kejati Sumsel memperkuat kerjasama strategi untuk pendampingan hukum pembangunan infratstruktur ketenagalistrikan--Ist
PALEMBANG, KORANPALPRES,COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara PLN dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pengawalan serta pendampingan hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sumatera Selatan.
Acara yang berlangsung di Kantor PLN UIP Sumbagsel ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., jajaran Asisten Bidang Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Serta General Manager PLN UIP Sumbagsel, Zaky Adikta, General Manager UIP3B Sumatera, Amiruddin dan jajaran Senior Manager dan Manager Unit Pelaksana PLN UIP Sumbagsel dan UIP3B Sumatera.
BACA JUGA:PLN UIP Sumbagsel Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
BACA JUGA:Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah PLN dalam memperkuat kerja sama kelembagaan.
Pihakanya siap memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan hukum, maupun pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini dipandang sebagai ruang kolaborasi yang efektif, bukan hanya untuk mempercepat realisasi Proyek Strategis Nasional, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel.
“Selain itu sesuai koridor hukum sehingga dapat memitigasi potensi risiko yang muncul dalam setiap pekerjaan,” ujar Yulianto.
Yulianto menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir dalam aspek penegakan hukum.
Tetapi juga berperan memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum agar setiap keputusan dan proses di lapangan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.