Imbas Seruan Aksi, Disdik Palembang Himbau Siswa Belajar Dari Rumah Selama 2 Hari
Disdik Palembang menghimbau agar siswa belajar secara mandiri di rumah atau daring selama 2 hari sebagai seruan aksi yang berlangsung besok 1 September 2025--Ist
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang menerbitkan surat edaran terkait dengan himbauan siswa belajar dari rumah selama dua hari, 1-2 September 2025.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Disdik Palembang mengingat adanya seruan aksi yang akan berlangsung besok, Senin 1 September 2025.
Surat edaran dengan Nomor 420/1003/Disdik/2025 ditandatangani langsung Kepala Disdik Palembang Adrianus Amri, S.STP., M.Si.
Surat yang ditujukan kepada Kepala TK, PAUD, PKBM SKB, SD, SMP Negeri dan Swasta di Kota Palembang untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara menciptakan suasana yang aman, tertib dan nyaman bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
BACA JUGA:Serangkaian Aksi Anarkis di Sejumlah Daeah, Polri-TNI Ambil Langkah Tegas, Seperti Apa?
BACA JUGA:Diduga Terlibat Aksi Anarkis di Palembang, Puluhan Orang Diamankan, Berapa Jumlahnya?
Dari informasi yang diterima koranpalpres.com, ada lima poin yang dihimbau Disdik Palembang kepada kepala sekolah, yakni sebagai berikut:
1. Melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah atau secara daring atau online selama dua hari yakni pada hari Senin dan Selasa tanggal 1-2 September 2025 sementara hari berikutnya menyesuaikan kondisi dan situasi yang akan diinformasikan lebih lanjut.
2. Guru dan tenaga kependidikan tetap mengabsensi siswa, memberikan arahan dan bahan ajar agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan optimal melalui media daring maupun luring lembar kerja mandiri
3. Guru berperan aktif untuk berkomunikasi dengan orang tua mengontrol semua aktivitas siswa di rmah dan orang tua agar mendampingi siswa belajar guna memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai jadwal.
BACA JUGA:Antisipasi Unjuk Rasa, Ini Berbagai Persiapan Dilakukan Polda Sumsel
BACA JUGA:Polisi Siagakan Pasukan Amankan Hari Buruh, Suasana di Pagaralam Aman dari Unjuk Rasa
4. Kepala Satuan Pendidikan mengatur dan membuat jadwal kerja pegawai 25 persen (Work From Officie) dan 75 persen work from home dengan melampirkan surat tugas.
5. Agar peserta didik tidak terlibak pada kegiatan unjuk rasa dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku