Informasi Penting! Ini Cara Pengajuan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta untuk masa pensiunnya.--freepik.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Tujuan dari Jaminan Pensiun atau JP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta.

Ini, agar dapat mempertahankan penghidupan yang layak setelah pensiun atau cacat total tetap. Peserta yang berhak dapat mengajukan klaim melalui layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau portal layanan klaim online.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun atau cacat tetap adalah formulir 7 (form JP) BPJS Pekerjaan yang telah diisi lengkap.

Selanjutnya kartu peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, asli dan copy. KTP, dan fotokopi kartu keluarga.

BACA JUGA:Kerja Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Termos untuk 100 Pendaftar di Muara Enim

Mencapai umur pensiun

- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi  lengkap

- Kartu peserta program JP BP JAMSOSTEK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Peserta Aparatur Desa OKU Selatan

- fotokopi kartu keluarga

Mengalami Cacat total tetap

- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap

- Kartu peserta program JP BP JAMSOSTEK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan