Dewan Pers Minta Aparat Lindungi Jurnalis Dalam Peristiwa Unjuk Rasa di DPR
Dewan Pers menerbitkan seruan agar aparat melindungi jurnalis selama peliputan unjuk rasa di DPR--Ist
JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Dewan Pers menerbitkan seruan terkait dengan peristiwa unjuk rasa di DPR.
Salah satu poin dalam seruan itu, Dewan Pers meminta aparat untuk melindungi jurnalis selama menjalankan peliputan peristiwa unjuk rasa di DPR RI.
Permintaan perlindungan jurnalis tersebut tertuang di dalam Seruan Dewan Pers No No 01/S-DP/VIII/2025 tentang pemberitaan unjuk rasa dan dampaknya.
Di dalam seruan tersebut, Dewan Pers mengikuti perkembangan situasi khususnya di wilayah Jakarta, Dimana terjadi peristiwa unjukrasa sejak Kamis, 28 Agustus 2025 Lalu.
BACA JUGA:BUAT PENDEMO! Pantau Cuaca di Palembang dan Sekitarnya Senin 1 September 2025, Siang Bakal Hujan
BACA JUGA:Tak Cuma Anggota ADO, Seluruh Pengemudi Ojol di Palembang Absent Unjuk Rasa, Ternyata ini Alasannya!
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pers menyampaikan seruan kepada masyarakat pers sebagai berikut:
1. Menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode etik jurnalistik UU No 40/1999 tentang Pers;
2. Menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas;
3. Kepada para jurnalis/ wartawan/ media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik2 nya;
BACA JUGA:Songket Bukit Telunjuk Lahat Siap 'Goncang' Apkasi Expo 2025, Ini Kata Kades Banjarsari
4. Kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis/ wartawan/ media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Tuntutan Massa Aksi di Kantor DPRD Sumsel
Sementara itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Sumatera Selatan menggelar unjuk rasa yang terpusat di Kantor DPRD Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan.