https://palpres.bacakoran.co/

Kuasa Hukum Masyarakat OKU Timur Datangi Mahkamah Agung RI, Apa Tujuannya

Masyarakat OKU Timur melalui kuasa hukumnya Ahmad Satria Utama, SH pada Rabu 8 September 2025 sambangi Mahkamah Agung RI untuk meminta dilakukan pengawasan terhadap proses PK yang diajukan PT Lajuperdana Indah.--istimewa

OKU TIMUR, KORANPALPRES.COM - Masyarakat OKU Timur melalui kuasa hukumnya Ahmad Satria Utama, SH pada Rabu 8 September 2025 sambangi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Hal ini tidak lain meminta dilakukan pengawasan terhadap proses peninjau kembali (PK) yang diajukan PT Lajuperdana Indah yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Baturaja. 

Surat permohonan pengawasan telah tercatat dan diterimah langsung oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA RI. 

Ahmad Satria Utama, SH dalam wawancara memberikan keterangan seharusnya PT Lajuperdana Indah mejalankan putusan kasasi Nomor 1092 K/Pdt/2025 yang telah berkuatan hukum tetap, bukan justru melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. 

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Operator Excavator Tenggelam di Sungai Dawas, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Ambulance Apung Ditpolairud Polda Sumsel Kehadirannya Dirindukan Masyarakat Pesisir, Berikut Buktinya

Lebih lanjut Ahmad Satria Utama, SH menyampaikan PT Lajuperdana Indah merupakan perusahaan multinasional seharusnya mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia bukan justru melakukan upya hukum.

"Dugaan kami upaya PK tersebut dilakukan untuk menghindari membayaran ganti rugi lahan akibat kebakaran lahan tahun 2015 di OKU Timur sesuai putusan kasasi yang telah berkuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu, Agus Kelana perwakilan masyarakat OKU Timur mengapresiasi putusan kasasi MA RI Nomor 1092 K/Pdt/2025 yang telah mengabulkan sebagian tuntutan masyarakat atas kebakaran kebun karet yang disebabkan adanya percikan api dari kebun tebu milik PT Lajuperdana Indah.

Di sela wawancara Agus Kelana menyampaikan sebanarnya kasus ini sudah 10 tahun yang lalu tepatnya Nopember 2015.

BACA JUGA:Ciri-ciri Perkutut Berkhodam Tinggi yang Cocok dengan Pemiliknya, Energi Halus yang Tak Terlihat tapi Terasa

BACA JUGA:Audiensi Kejaksaan Negeri OKI dan FORJUBES, Apa Tujuannya

Waktu itu Pemda OKU Timur juga meminta kepada PT Lajuperdana Indah untuk bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

"Namun lagi-lagi permintaan itu ditolak, dan saat itu kami juga melaporkan kepihak yang berwajib namun tidak ada tindak lanjutnya," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan