https://palpres.bacakoran.co/

Ini Putusan Hakim atas Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Menerima, Sikap Jaksa Mengejutkan!

Ini Putusan Hakim atas Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Menerima, Sikap Jaksa Mengejutkan!-Wijdan koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Setelah sidang demi sidang dijalani, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir.

Diketahui, 3 terdakwa kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir masing-masing Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi divonis Hakim berbeda pada sidang putusan, Senin 15 September 2025.

Atas terdakwa Meryadi dan Nasrowi, PN Palembang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

Kemudian terdakwa Rabu Hasan dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 5 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta.

BACA JUGA:Sidang Replik Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Terdakwa Rabu Menangis Tersedu-sedu Selama Bacakan Pledoi

Menurut Majelis hakim dipimpin Kristanto Sianipar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu Hasan selama penjara 1 tahun dan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," ungkap Hakim Kristanto. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tuntutan JPU terhadap 3 Terdakwa Sangat Mengejutkan Publik

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Terdakwa R Kembalikan Sisa Kerugian Negara Rp 168 Juta

Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya divonis pidana penjara lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Kristanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan