Ini Putusan Hakim atas Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Menerima, Sikap Jaksa Mengejutkan!
Ini Putusan Hakim atas Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Menerima, Sikap Jaksa Mengejutkan!-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Setelah sidang demi sidang dijalani, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutuskan Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir.
Diketahui, 3 terdakwa kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir masing-masing Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi divonis Hakim berbeda pada sidang putusan, Senin 15 September 2025.
Atas terdakwa Meryadi dan Nasrowi, PN Palembang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.
Kemudian terdakwa Rabu Hasan dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 5 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta.
BACA JUGA:Sidang Replik Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Jaksa Tetap Pada Tuntutan
Menurut Majelis hakim dipimpin Kristanto Sianipar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu Hasan selama penjara 1 tahun dan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," ungkap Hakim Kristanto.
Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya divonis pidana penjara lebih ringan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Kristanto.