Apa Putusan Sidang Korupsi Ini di PN Palembang
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang atau Gedung Tekstil Prov. Sumsel, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan persidangan agenda Pembacaan Putusan. --Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang atau Gedung Tekstil Prov. Sumsel, Jalan Merdeka No. 9, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan persidangan, Senin 15 September 2025.
Agenda Pembacaan Putusan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023-2024.
Dengan Terdakwa Rabu, Sos Bin Hasan, Terdakwa Meryadi Bin A. Rasyid dan Terdakwa Nasrowi Bin Muhammad Ali.
"Pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.
BACA JUGA:Asisten Bidang Pengawasan Pada Kejati Sumsel Berada di Kejari Lahat, Untuk Apa?
BACA JUGA:Tim Pengawasan Kejati Sumsel Datangi Kejari Pagar Alam, Dalam Rangka Apa?
Sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah, dengan rincian berdasarkan SP2D tanggal 24 November 2023, dana hibah yang diterima PMI Kabupaten Ogan Ilir yaitu sebesar Rp1.000.000.000.
Berdasarkan SP2D tanggal 29 Juli 2024, dana hibah yang diterima PMI Kabupaten Ogan Ilir yaitu sebesar Rp1.000.000.000.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp600.000.000.
Bahwa Hakim Menjatuhkan Hukuman Pidana terhadap terdakwa Rabu, S.Sos Bin Hasan dihukum pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Rakor Nasional, Apa Temanya
BACA JUGA:Inilah Pencapaian Kontingen Kejari Prabumulih di POR Harlah Kejaksaan RI di Wilayah Kejati Sumsel
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Meriyadi Bin A. Rasyid dihukum pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Pidana terhadap terdakwa Nasrowi Bin Muhammad Ali dihukum pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.