https://palpres.bacakoran.co/

Ada Apa Nih, Komisi V DPRD Sumsel Datangi Dinkes Lahat, Hal Ini Jadi Bahasan

FOTO BERSAMA : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumsel berfoto bersama dengan jajaran Dinkes dan Plt Direktur RSUD Lahat-Bernat/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - ‎Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat dalam lawatan kunjungan kerja (Kunker).

Guna melihat dari dekat progres program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat. Sebagai sistem pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.

"Maksud dan tujuan kita ke sini untuk mengulik informasi sudah sejauh mana, program ini dilaksanakan sebagai sarana menyetarakan standar, pelayanan rawat inap untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," sebut Kiki Subagio, dari Fraksi Demokrat DPRD Sumsel, Selasa, 23 September 2025.

Nah, implementasi KRIS mewajibkan rumah sakit untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas dan layanan tertentu, seperti kepadatan maksimal empat tempat tidur per ruang.

BACA JUGA:Kadinkes Lahat Kukuhkan Pengurus PC IBI Periode 2025-2030, Ini Pinta Ketua kepada Bidan

BACA JUGA:NGERI! Semester 1 Dinkes Lahat Catat 15.238 Warga Terpapar ISPA, Ini Aktor Utamanya

"Kemudian jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, partisi, kamar mandi dalam, serta ventilasi dan suhu ruangan yang sesuai standar tanpa memandang kelas iuran," ucap dia.

Ia mengemukakan, tujuan dari KRIS ini sendiri guna memastikan, semua peserta JKN mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama. 

"Lalu peningkatan kualitas pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan (Faskes) untuk keselamatan pasien, dan menerapkan prinsip keadilan dan gotong royong dalam pelayanan kesehatan," sebutnya.

Ia menyebutkan, sedangkan untuk kriteria Fasilitas Ruang Rawat Inap Standar (KRIS) harus memenuhi 12 kriteria, di antaranya, bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, pertukaran udara memenuhi standar, minimal 6 kali pergantian udara per jam. 

BACA JUGA:Dinkes Lahat Ungkap 88 Kasus HIV/AIDS Kurun 5 Tahun, Disumbang dari Kelompok Ini

BACA JUGA:Solusi Cegah Stunting, Dinkes Lahat Ubah Perilaku Masyarakat Tidak BABS Tapi Buang di Jamban

"Pencahayaan mengikuti standar yakni, 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, tempat tidur minimal dilengkapi dua kotak kontak listrik dan nurse call," terang dia.

Kiki Subagio menambahkan, tersedianya meja kecil (nakas) di setiap tempat tidur, memiliki suhu ruangan kisaran 20-26°C. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan