https://palpres.bacakoran.co/

Ada Penyuluhan Hukum Oleh Kejari Banyuasin, Kecamatan Ini Sasarannya

Kejari Banyuasin melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Jaksa Jaga Desa Kecamatan Suak Tapeh.--Humas Kejati Sumsel

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Jaksa Jaga Desa Kecamatan Suak Tapeh, Senin 29 September 2025. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perangkat desa. Kegiatan Tersebut diisi langsung oleh Kasubsi II M. Yuansyah, S.H dan  Staff  Intelijen  Ismi Zulkarnain.

"Program Jaksa Jaga Desa bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, S.H.

Khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel Jalin Kerja Sama dengan Kejati Sumsel, di Bidang Apa Ya?

BACA JUGA:Rapat Paripurna XIX DPRD Masa Sidang Ke-III, Ada Perwakilan Kejari Ogan Ilir, Siapa?

Melalui penyuluhan ini, warga dan perangkat desa mendapatkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum.

Dalam penyampaiannya menekankan bahwa kehadiran Jaksa di desa bukan semata-mata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra, pengayom, dan sahabat masyarakat. 

Program ini diharapkan mampu membangun sinergi antara Kejaksaan dan masyarakat desa, serta menumbuhkan budaya hukum yang kuat di tingkat desa.

Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan mendapat apresiasi positif dari warga Desa Dalam. 

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir menerima kunker Aspidum Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa

BACA JUGA:Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Sambangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya

"Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen melanjutkan program Jaksa Jaga Desa secara berkesinambungan," katanya. 

Hal ini guna memperkuat tata kelola desa, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan membangun desa yang mandiri, tertib, serta berintegritas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan