https://palpres.bacakoran.co/

Polda Sumsel Tegas! 6 Personel Disidang KKEP, Ada yang Direkomendasi PTDH

Polda Sumsel menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dengan pelaksanaan Sidang KKEP Polri yang digelar Bidpropam Polda Sumsel terhadap 6 personel.--Bidhumas Polda Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polda Sumsel menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada 23 September hingga 26 September 2025, terhadap 6 personel dengan berbagai kasus pelanggaran.

Sidang KKEP ini menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah Polri, sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat.

Rincian Putusan Sidang KKEP terdiri dari AKP H, Iptu M, dan Ipda Y terbukti tidak profesional saat melakukan penangkapan yang tidak sesuai SOP dan berujung jatuhnya korban jiwa.

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Polda Sumsel Lumpuhkan 3 Pengedar Sabu

BACA JUGA:Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Besar di Palembang, Coba Tebak!

Putusan demosi selama 2 tahun di luar fungsi reserse, dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang.

Bripka W melakukan pelanggaran moral yang terekam di media social dengan putusan penempatan khusus selama 30 hari dan demosi 10 tahun.

Briptu ARB positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi, dimana putusan penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda AH diamankan karena membawa pipa besi milik PT PERTAMINA dengan putusan penempatan khusus 30 hari dan demosi 2 tahun.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Pejabat Kejari Ogan Ilir Hadir di Panen Raya Program Ketahanan Pangan Polda Sumsel, Ini Tempatnya

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR, menegaskan bahwa penindakan melalui sidang KKEP adalah bukti nyata ketegasan institusi.

Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa langkah tegas ini sekaligus memperlihatkan kesungguhan Polri dalam berbenah.

“Masyarakat berhak mengetahui setiap langkah penegakan disiplin. Polda Sumsel memastikan bahwa institusi Polri tidak menutup-nutupi kesalahan internal, justru menindaknya secara konsisten dan transparan,” jelasnya.

BACA JUGA:Ada Wapres Berkunjung di Wilayahnya, Ini Langkah Pengamanan Dilakukan Polda Sumsel

BACA JUGA:Hari Jadi ke-77, Polwan Polda Sumsel Torehkan 43 Prestasi Gemilang, Apa Saja Itu

Polda Sumsel menegaskan, disiplin, profesionalisme, dan integritas adalah harga mati. Penindakan terhadap enam personel ini menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan