https://palpres.bacakoran.co/

NGERI! Ribuan Massa dari 2 Kecamatan di Lahat Geruduk PT SMS, Ini Tuntutan Tak Bisa Ditolak Perusahaan

GERUDUK PT SMS : Ribuan massa berasal dari Kecamatan Kikim Area dan Gumay Talang mengeruduk PT SMS-Ist/koranpalpres.com-

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Protes Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) yang dilakukan ribuan masyarakat asal Kecamatan Kikim Area dan Gumay Talang, Kabupaten Lahat membuahkan hasil.

Melalui demo aksi damai di lokasi perusahaan, akhirnya masyarakat mendapatkan hasil yang memuaskan dengan beberapa poin kesepakatan.

Tak tanggung tanggung, ribuan masyarakat dari 34 desa di berbagai Kecamatan Kikim Area dan Gumay Talang, tak gentar geruduk perusahaan perkebunan sawit, PT SMS yang berada di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah.

Tak kurang dari 2000 masyakarat dari kalangan muda, tokoh adat, masyarakat serta kepala desa (Kades) tersebut hadir sebagai bentuk protes mengenai HGU PT SMS yang telah berakhir sejak akhir tahun 2023.

BACA JUGA:Taufik Putra: BLUD Puskesmas di Lahat Kelola Keuangan hingga Pelayanan Publik

BACA JUGA:Nizaruddin: DPC PPP Lahat Tetap Solid dan Satu Garis Lurus ke Atas

Massa meminta dan mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tidak lagi memberikan izin perpanjangan HGU, mencabut serta menghentikan aktivitas perusahaan yang masih berjalan sebelum tuntutan dipenuhi.

Setelah berorasi melalui pengeras suara serta alat peraga, perwakilan demonstran difasilitasi Pemkab Lahat dalam hal ini Bupati Lahat melalui Asisten 1, HM Rudi Thamrin SH MM didampingi Kepala DPMPTSP, Yahya Edwar, Kadis PRKPP, Limra Naupan ST MT, perwakilan BPN, Dinas Perkebunan dikawal Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK bersama jajaran serta Kodim 0405/Lahat diadakan mediasi dan diterima langsung pihak management perusahaan.

Mediasi yang dilaksanakan di ruang mess perusahaan lebih kurang 3 jam terpantau sempat memanas, karena perwakilan demonstran didesak dari luar agar tuntutan segera dipenuhi berjalan alot mediasi. Ribuan massa yang menunggu di luar tak sabar akhirnya bisa menerobos masuk hingga mengelilingi lokasi rapat.

Cukup beralasan, massa luar yang menerima pesan dari dalam karena pihak perusahaan, selalu bicara regulasi akhirnya memantik emosi warga dengan nada keras apabila tuntutan tak membuahkan hasil pada hari ini, massa mengancam akan bermukim dan akan melakukan aksi lebih besar.

BACA JUGA:81 Prajurit Perwira, Bintara dan Tamtama Kodim 0405 Lahat Naik Pangkat, Ini Pesan Dandim

BACA JUGA:Renaldi: Bapas Lahat Berikrar Siap Junjung dan Bela Keutuhan NKRI

“Jangan perpanjang lagi HGU PT. SMS yang telah habis, tutup semua aktivitas kegiatan perusahan. Kami sudah muak dibodohi selama ini. Pemkab Lahat harus tegas, jangan beroperasi sebelum tuntutan kami dipenuhi,” teriak massa, Kamis, 2 Oktober 2025.

Koordinator Aksi (Koorak), Herman Effendi menjelaskan, ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang melanggar hukum, seperti PT SMS yang HGU telah habis sejak akhir tahun 2023, dan ada juga PT Aditarwan yang tidak mengantongi HGU, sementara perusahaan masih terus beroperasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan