Ini Langkah Bareskrim Polri Dalam Memperkuat Pemberantasan Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil langkah signifikan dalam memperkuat pemberantasan narkoba dengan meresmikan hotline pengaduan 24 jam, hal ini dikatakan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil langkah signifikan dalam memperkuat pemberantasan narkoba dengan meresmikan hotline pengaduan 24 jam.
Saluran ini dibuka untuk menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melibatkan partisipasi publik memerangi narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si menjelaskan bahwa hotline ini dihadirkan sebagai saluran cepat tanggap.
BACA JUGA:Begini Upaya Polda Sumsel Mewujudkan Polri Presisi
BACA JUGA:Momentum Sumpah Pemuda, Kapolda Sumsel Serukan Hal Ini
Tujuannya adalah memfasilitasi masyarakat yang memiliki informasi penting terkait jaringan, distribusi, maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Komjen Pol Syahardiantono, menggarisbawahi pentingnya peran kolektif, Rabu 29 Oktober 2025.
Melalui layanan ini, katanya masyarakat dapat langsung menghubungi dua kanal Utama.
Yakni Direktorat Narkoba dinomor 0823-1234-9494 (aktif 24 jam) dan Propam Polri (Pelanggaran Internal) dinomor 0813-1917-8741.
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus Penusukan Maut di OKU, Pelaku Berhasil Diamankan di Provinsi Ini
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Kasus Pembunuhan Nelayan di Muba, Motifnya Gara-gara Ini
Selain menjadi sarana pelaporan, hotline ini juga difungsikan sebagai kanal komunikasi dua arah antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mempercepat respons terhadap kasus narkoba.
Bareskrim Polri berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika, baik di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, maupun ruang publik.