Hak Dasar Setiap Warga Negara, Gubernur Sumsel Pastikan Masyarakat Miskin Dapat Keadilan Tanpa Berbayar
Gubernur Sumsel Herman Deru (tiga dari kanan) membuka Seminar Nasional Bantuan Hukum Gratis.--humas pemprov sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Akses terhadap keadilan dan bantuan hukum adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Demikian ditegaskan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru saat membuka Seminar Nasional Kebijakan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis.
Seminar berlangsung di Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD Hall 8 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Bukit, Sabtu pagi 8 November 2025.
Kegiatan ini hasil kerja sama Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumsel, dengan Bagian HAN dan Bagian HTN Fakultas Hukum Unsri.
BACA JUGA:Ajak ASN OKI untuk Salurkan Sedekah dan Zakat Lewat Baznas, Bantu Masyarakat Miskin
BACA JUGA:Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Ini Tujuan Kejari Muba
Selain dimaksudkan sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin.
Seminar ini juga menjadi rangkaian acara penting dalam Pelantikan Pengurus Wilayah APHTN-HAN Sumsel periode baru.
Lebih lanjut dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa seminar ini sangat penting dan relevan.
Terutama dalam memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan dapat terpenuhi tanpa terkendala biaya.
“Negara harus hadir dalam menjamin hak konstitusional masyarakat miskin ini," pungkas Herman Deru.
Sementara itu, kehadiran Gubernur Herman Deru dalam seminar tersebut menegaskan komitmen Pemprov Sumsel untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan merata.
