Tim Penyidik Kejari Prabumulih Serahkan 3 Tersangka, Apa Kasusnya?
Kantor Kejari Prabumulih, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menyerahkan 3 tersangka berinisial MD, YA, dan SA beserta barang bukti dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah.--Humas Kejati Sumsel
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menyerahkan 3 tersangka berinisial MD, YA, dan SA beserta barang bukti, Kamis 6 November 2025.
Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap/P-21," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.
Yang mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Direktur C Pada Jam Pidum Kejagung RI Datangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Sambut Kedatangan Kasad, Siapa?
Sehubungan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi ini melalui Surat Penetapan Penuntut Umum (P.16-A).
"Serah terima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Penuntut Umum ini dilakukan setelah selesainya penghitungan kerugian keuangan negara serta terpenuhinya kelengkapan formal dan material berkas perkara oleh penyidik," katanya.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor, ditemukan peningkatan nilai kerugian negara yang cukup signifikan.
Nilai kerugian yang semula diperkirakan sebesar Rp6,1 miliar, setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap pertanggungjawaban dana hibah, meningkat menjadi Rp11.875.791.149.
BACA JUGA:Wah! Ada Evaluasi Rancangan Aktualisasi Latsar CPNS Golongan II Dilakukan Asbin Kejati Sumsel
BACA JUGA:PLN Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumsel, Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum
Adapun modus operandi para tersangka dalam menimbulkan kerugian negara tersebut adalah penggunaan dana hibah secara tidak sah diantaranya kegiatan fiktif dan mark up/kelebihan bayar.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.