Gara-gara Masalah Banjir, Warga di Palembang Minta Ketua RT Ini Diberhentikan, Berikut Penyebabnya
Gara-gara masalah banjir, warga RT 11 RW 3, Lorong Tembesu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang meminta Wali Kota Palembang, Ratu Dewa memberhentikan Ketua RTnya sendiri.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Gara-gara masalah banjir, warga RT 11 RW 3, Lorong Tembesu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang meminta Wali Kota Palembang, Ratu Dewa memberhentikan Ketua RTnya Sendiri.
Hal ini dikarenakan Ketua RT 11 tersebut tidak menghiraukan keluhan warga akibat banjir melanda kawasannya yang mengakibatkan jalan tergenang air dan rumah warga terendam air.
Bahkan akibatnya jalan tergenang air 3 hari hingga seminggu lamanya lantaran kondisi jalan yang tidak memadai dan saluran airnya tidak ada.
Hal ini dikatakan oleh warga setempat, Samsudin menturkan, bahwa kalau kondisi di musin hujan dipastikan daerah ini terendam banjir, bahkan surutnya lama karena kondisi jalan dan juga tidak adanya saluran air membuat tergenang selama 3 hingga 1 Minggu.
BACA JUGA:Langsung Cair! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp219.000 Cuma Modal HP dan Nonton Video Doang
BACA JUGA:Kajati Sumsel Kunjungi Makorem Gapo, Ini Tujuannya
"Beberapa waktu lalu pernah Lorong kita ini didatangi pihak PU untuk meninjau kondisi jalan dalam rangka perbaikan, tapi tidak adanya respon dari ketua RT kita hal itu tidak terjadi," ujarnya, Selasa 11 November 2025.
Yang sakit hatinya, Ketua RT ini mengucapkan kata-kata yang membuat warga sakit hati dengan membiarkan keluhan warga terhadap banjir yang terjadi.
"Kita sudah mengeluhkan masalah ini ke Ketua RT kita untuk meminta solusinya, tapi dia ini menjawab acuh dengan kata-kata perbaiki sendiri saja, saya tidak mau lagi mengurusi namanya banjir di RT ini," katanya.
Padahal tanggung jawab RT tidak lain mendengarkan keluhan warganya dengan memberikan solusi terbaik, tapi ini malah lepas tangan.
BACA JUGA:Danrem Gapo Ikuti Kegiatan di Ksatria Ksetra Siguntang, Acara Apa?
BACA JUGA:Gagal Memperkaos, Pemuda di Ogan Ilir Masuk Bui, ini Kronologisnya
"Untuk itu, kita warga menandatangani berkas yang ditunjukkan kepada bapak Wali Kota Palembang dengan tembusan Lurah 8 Ulu dan Camat Jakabaring untuk memberhentikan Ketua RT 11," jelasnya.
Sudah banyak warga yang melakukan tanda tangan ini, setelah itu akan pihaknya serahkan ini ke Wali Kota Palembang untuk menindak lanjutnya.