https://palpres.bacakoran.co/

Ada Pendampingan Hukum Dilakukan Kejari Prabumulih, Dinas Mana?

Bertempat di Ruang Rapat Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih telah dilaksanakan Paparan Pendampingan Hukum Kegiatan Dinas Pertanian Kota Prabumulih TA 2025.--Humas Kejati Sumsel

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Rapat Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih telah dilaksanakan Paparan Pendampingan Hukum Kegiatan Dinas Pertanian Kota Prabumulih TA 2025, Rabu 19 November 2025. 

Yang dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., beserta jajaran dan  Kepala Dinas Pertanian Kota Prabumulih Alfian, SP. beserta jajaran.

"Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Kepala Dinas Pertanian kota Prabumulih," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.

Dengan Nomor : 520/184/Disperta/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Pendampingan Hukum Kegiatan Dinas Pertanian Kota Prabumulih TA 2025.

BACA JUGA:Berikut Ini Pembahasan Rapat Entry Meeting Yang Dipimpin Asintel Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah ini Rugikan Negara Rp12 Miliar, 3 Pegawai Bank Diperiksa Kejati Sumsel

Ada 6 kegiatan yaitu Pengadaan bahan atau bibit tanaman (bibit sawit, bibit karet polybag dan npk mutiara), Pengadaan obat-obatan pengendalian opt (Trichoderma dan Bipestisida).

Kemudian Pengadaan alat pasca panen (alat sadap karet) berupa pisau sadap karet, mangkok sadap, talang sadap, ember dan bak pembeku, Pengadaan bahan atau bibit tanaman (bibit sayuran, pupuk kandang dan NPK).

Pengadaan bantuan ayam (bibit ayam dan pakan) dan juga Rehabilitasi sarana prasarana puskeswan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melaksanakan Monitoring Pendampingan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa pada 3 desa, Rabu 12 November 2025. 

BACA JUGA:Ini Tujuan Kejati Sumsel Gelar Evaluasi Aktualisasi Latsar CPNS Golongan III

BACA JUGA:Terkait Insiden Menimpa Wartawan di Kejati Sumsel, Begini Kata Ketua IJTI Sumsel

Yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIB bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Prabumulih. 

"Kegiatan monitoring pengelolaan dana desa merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan