Truk Masih Mengular di SPBU, ini Kebijakan Baru Pemprov Sumsel Mengatur Penyaluran Solar untuk Atasi Antrean
Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengeluar Surat Edaran terkait pengaturan pengisian solar bersubsidi.--kolase
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pengguna jalan di beberapa ruas jalan dalam wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan panjangnya antrean truk dan bus di SPBU.
Tak jarang antrean tersebut mengakibatkan gangguan ketertiban lalu-lintas hingga terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa manusia.
Atas kondisi ini, Gubernur Sumsel Herman Deru tak tinggal diam.
Iapun bergegas menerapkan kebijakan baru terkait pengisian solar subsidi untuk menjawab persoalan antrean panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
BACA JUGA:Program BBM Satu Harga Pertamina Capai 24 SPBU di Wilayah Sumbagsel, Dukung Ekonomi Daerah 3T
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang resmi ditandatangani Gubernur Herman Deru pada 17 November 2025.
Dalam regulasi baru tersebut mengatur pelayanan solar di 18 SPBU di wilayah Kota Palembang.
Dari jumlah itu, 4 SPBU tidak menyalurkan solar subsidi, sedangkan 14 SPBU hanya melayani pada malam hingga dini hari untuk menghindari kepadatan penyebab antrean.
Herman Deru menjelaskan, aturan ini dibuat berdasarkan uji lapangan dan analisis kebutuhan lalu lintas.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Kenalkan Prosedur Layanan SPBU kepada Siswa SMK Lewat Pantau SPBU di Palembang
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Kenalkan Prosedur Layanan SPBU kepada Siswa SMK Lewat Pantau SPBU di Palembang
Ia memastikan bahwa pembatasan waktu pelayanan bukan pembatasan kuota solar bersubsidi.
“Ini penting untuk ditegakka, kuota solar bersubsidi tidak dikurangi, bahkan justru saya sudah minta tambahan kuota,” cetusnya.