Korlantas Polri Tegaskan Pentingnya Memahami penerapan e-BPKB, Ini Langkah Dilakukan
Pentingnya memahami penerapan e-BPKB, dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang kini disematkan teknologi Chip RFID, hal ini dikatakan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, S.H., M.H.--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Ditregident Korlantas Polri kembali menegaskan pentingnya memahami penerapan e-BPKB, dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang kini disematkan teknologi Chip RFID berisi data identitas pemilik dan kendaraan secara elektronik.
Meski mengusung sistem digital, BPKB fisik tetap ada dan tetap berlaku, terutama bagi kendaraan yang sudah lebih dulu menerimanya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, S.H., M.H., menyebut masih banyak masyarakat yang salah paham mengenai perubahan ini.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” tegas Kombes Pol Sumardji, Ahad 23 November 2025.
BACA JUGA:Ada Kegiatan Donor Darah Diselenggarakan Korpri Polda Sumsel, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sambut Konsul AS, Bahas Tentang Apa di Sumatera
Ia menjelaskan, kehadiran e-BPKB dirancang sebagai penguatan layanan, bukan sebagai penghapus dokumen fisik.
Teknologi chip memberikan lapisan keamanan tambahan, membuat data lebih sulit dipalsukan, sekaligus memudahkan masyarakat memverifikasi dokumen secara digital hanya melalui smartphone.
Kemudian juga, dokumen digital ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku fisiknya.
Kombes Pol Sumardji menambahkan, keterbatasan literasi digital di sebagian masyarakat memang masih menjadi tantangan.
BACA JUGA:Seleksi Bintara Brimob 2026 Dimulai, Polda Sumsel Terapkan Prinsip Ini
Karena itu Ditregident memperluas sosialisasi melalui layanan BPKB, Samsat, dealer, perusahaan pembiayaan, komunitas otomotif, hingga kanal media sosial.
Edukasi ini ditegaskan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa BPKB fisik lama tetap berlaku dan sah digunakan.