Rumah Makan Gubuk Istana Diganjar Penghargaan oleh Bupat, Berikut Alasannya

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Meriza Novilia, SE, MM menyerahkan penghargaan kepada Rumah Makan Gubuk Istana-Foto:Arman Jaya/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Meriza Novilia, SE, MM menyerahkan penghargaan kepada Rumah Makan Gubuk Istana atau yang lebih dikenal Ayam Panggang Doyok Rabu, 03 Januari 2024.

Pemberian penghargaan ini dikarenakan restoran tersebut dianggap telah sukses dalam memberikan sumbangsih tertinggi pada pendapatan daerah dari sektor pajak restoran.

Pada kesempatan ini, Bupati Enos mengungkapkan bahwa Rumah Makan Gubuk Istana merupakan restoran yang tertib membayar pajak.

"Untuk tahun 2023, Rumah Makan Doyok memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah lebih dari Rp 500 juta," ungkap Bupati.

BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun 2024, Ini Apresiasi Pj Gubernur Sumatera Selatan kepada Warga yang Taat Pajak

BACA JUGA:Penerimaan 2 Sektor Pajak Ini Belum Optimal Sokong PAD di Kota Palembang, Apa Saja Ya?

Bupati juga mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten OKU Timur untuk tertib membayar pajak.

Sebab, dengan membayar pajak, maka secara tidak langsung telah mendukung kemajuan daerah, termasuk pembangunan dan fasilitasnya.

"Saya mengimbau agar masyarakat taat dalam membayar pajak, dimana hasil pajak ini akan menjadi PAD dan akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten OKU Timur Meriza Novilia, SE, MM menyampaikan bahwa pada tahun 2023, realisasi pajak daerah melebihi dari target yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Gandeng Tim Pembina Samsat Nasional, Pemprov Sumsel Percepat Peningkatan Pendapatan Sektor Pajak Kendaraan

BACA JUGA:DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel

"Target pajak daerah kita pada tahun 2023 mencapai Rp 47 miliar dan realisasinya Rp 50 miliar lebih," tuturnya.

Dilanjutkannya, saat ini ada 10 pendapatan pajak daerah di Kabupaten OKU Timur antara lain, pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan, pajak burung walet, pajak air dan tanah, PBB, pajak galian C dan BPHTB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan