Pejabat Kejari Prabumulih Ini Jadi Narasumber Dalam Kegiatan Ini
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih, Erwina Mea Dimatnusa menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kota Prabumulih Tahun 2025. --Humas Kejati Sumsel
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Prabumulih, Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kota Prabumulih Tahun 2025, Selasa 9 Desember 2025.
Yang diadakan oleh Inspektorat Daerah Kota Prabumulih. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi diadakan oleh Inspektorat Daerah dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Dimana diperingati setiap tanggal 9 Desember dengan tema “SATUKAN AKSI BASMI KORUPSI”.
Plt. Inspektur Daerah Sapta Putra Dewangga, S.H., membuka langsung kegiatan sosialisasi tersebut yang dihadiri oleh Walikota Prabumulih H. Arlan.
BACA JUGA:Briefing Para PJU Kejati dan Kejari Se-Sumsel, Ini Pengarahan Kajati Sumsel
BACA JUGA:Kajati Pimpin 2 Kegiatan Ini di Wilayah Hukum Kejati Sumsel, Apakah Itu?
Sekretaris Daerah Kota Prabumulih H. Elman, S.T., M.M., serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Materi terkait “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., kepada para audiens.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan dan memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.
Dengan melalui peningkatan pemahaman, kesadaran, dan komitmen seluruh Aparatur Sipil Negara terhadap nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
BACA JUGA:SMA Ini Jadi Sasaran Kejati Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum
BACA JUGA:Ini Suasana Upacara Peringatan Hakordia di Kejati Sumsel
Sebelumnya, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah diadakan kegiatan Bantuan Hukum Non-Litigasi (negosiasi) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel Cabang Prabumulih, Rabu 3 Desember 2025.
"Pelaksanaan bantuan hukum non-litigasi diberikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel Cabang Prabumulih," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.