https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Hermanto Terima Gelar Kehormatan Adat Komering

Ketua DPRD OKU Timur, Hermanto resmi menerima gelar kehormatan adat Komering Raja Nata Tebuayan I dari masyarakat adat Komering. -Arman Koranpalpres.com-

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, Hermanto, SE,MM resmi menerima gelar kehormatan adat Komering Raja Nata Tebuayan I dari masyarakat adat Komering. 

Tak hanya Hermanto, sang istri Herlina Hermanto juga turut dianugerahi gelar kehormatan Ratu Ngeringgom Tebuayan I, sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan adat terhadap peran keluarga pemimpin daerah.

Google Advertisement Below

Prosesi penyerahan gelar berlangsung khidmat pada Rabu (7/1) di Ruang Pertemuan Ketua DPRD OKU Timur.

Gelar kehormatan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur, H Leo Budi Rachmadi, SE, didampingi jajaran pengurus lembaga adat. Sementara Hermanto didampingi Sekretaris DPRD OKU Timur Kasmir Syamsuddin, SE., M.M.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Hiburan Rakyat HUT OKU Timur ke-22 Hadirkan Artis Ibu Kota pada 21 Januari

BACA JUGA:Sat Lantas Polres OKU Timur Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja

Sebelum prosesi penetapan adok (gelar adat), acara diawali dengan lantunan sastra lisan Komering (pisaan) yang dibawakan oleh Deki Zulkarnain Adok Raja Kesuma, pelaku sastra lisan Komering.

Pisaan tersebut menguraikan makna, pesan, serta harapan luhur yang terkandung dalam adok penghormatan yang disematkan, menegaskan nilai kepemimpinan, kebijaksanaan, dan kedekatan dengan rakyat.

Dalam pisaan tersebut, tergambar harapan agar Raja Nata Tebuayan I menjadi pemimpin yang menjadi tempat masyarakat berlindung, menjunjung tinggi adat istiadat, serta menjadi panutan bagi warga OKU Timur.

Sementara gelar Ratu Ngeringgom Tebuayan I dimaknai sebagai simbol keteduhan, kerendahan hati, dan sosok tempat masyarakat berkeluh kesah.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2026, Bupati Enos Ikuti Doa Bersama Lintas Agama di OKU Timur

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Warga OKU Timur Tenggelam di Sungai Siguci, Begini Proses Pencariannya

Ketua Lembaga Pembina Adat OKU Timur, H. Leo Budi Rachmadi, menjelaskan bahwa sebelum gelar kehormatan diberikan, lembaga adat telah lebih dahulu melakukan mufakat adat.

Setelah resmi disematkan, adok tersebut sah melekat dan dapat diumumkan serta digunakan dalam prosesi adat Komering.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan