Perkara Korupsi Ini, Kejati Sumsel Tetapkan Seorang DPO, Siapa Dia?
Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian KUR Mikro Pada Bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, Kejati Sumsel Tetapkan Seorang DPO.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bahwa terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang tersangka inisial IH telah dilakukan 3 kali pemanggilan secara sah, Selasa 7 Januari 2026.
"Serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kemudian saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp11,5 miliar.
BACA JUGA:Ini Pejabat Yang Pimpin Apel Pagi Kejati Sumsel
BACA JUGA:Open House Dalam Rangka Perayaan Natal, Pejabat Nomor 2 di Kejati Sumsel Hadir, Ini Sosoknya
Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai dengan Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.
Setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap maka JPU akan menerbitkan P21," katanya.
Dan selanjutnya dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Pembahasan Diskusi Panel Diikuti Aspidsus Kejati Sumsel
"Tim kita telah melakukan penyidikan umum terkait kasus KUR di salah satu bank plat merqah yang berada di OKU timur dengan estimasi nilai kerugian negara Rp49 miliar," tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Aspidum Kejati Sumsel) Atang Pujiyanto, S.H., M.H bertindak selaku Pembina pada Apel Pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 29 Desember 2025.
