Ini Sosok Kasi Penkum Kejati Sumsel yang Ikuti Musi Run
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengikuti event Sumatera Ekspres Musi Run 2026 Seri VI yang dilaksanakan di Komplek Stadion JSC Palembang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengikuti event Sumatera Ekspres Musi Run 2026 Seri VI yang dilaksanakan di Komplek Stadion Jakabaring Sport City (JSC), Ahad 18 Januari 2026.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar kita mengikuti kegiatan event Sumatera Ekspres Musi Run 2026 Seri VI di JSC Palembang," ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan potensi pariwisata daerah melalui olahraga serta menjadi wadah bagi ribuan pelari dari Sumsel maupun luar provinsi.
BACA JUGA:Ini Cara Kejati OKI Sambut Kedatangan Kajari Baru Bersama Ketua IAD
BACA JUGA:Ini Ternyata Tema Diangkat Aspidum Kejati Sumsel Saat Jadi Narasumber di Polda Sumsel
Sebelumnya, Bahwa terkait Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Pada Bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Saat ini dalam proses pemberkasan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang tersangka inisial IH telah dilakukan 3 kali pemanggilan secara sah, Selasa 7 Januari 2026.
"Serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat, saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Kemudian saat ini sedang dihitung kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp11,5 miliar.
BACA JUGA:Ini Pejabat Eselon III Kejati Sumsel Diambil Sumpahnya dan Dilatik
BACA JUGA:Dugaan Perkara Korupsi Fasilitas Kredit, Kejati Sumsel Hadirkan Tumpukan Uang Rp 110,3 Miliar
Selain itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH (selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai dengan Juli 2024) maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.
Setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
