Hormati Putusan MK, Karo Penmas Divhumas Polri: Polri Jalankan Tugas Secara Profesional dan Akuntabel
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin 19 Januari 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.
BACA JUGA:Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Sumsel Tekankan Hal Ini ke Personel
BACA JUGA:Bidpropam Polda Sumsel Gelar Ops Gaktiblin di Polsek Bayung Lencir, Ini Hasi Tes Urinenya
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Lepas Anggota Purna Tugas dan Berangkat Dik SIP, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Terancam 12 Tahun Penjara, Polda Sumsel Ringkus Buruh Asusila Terhadap Adik Ipar Hingga Melahirkan
Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
