PN Palembang Pastikan Perkara Tipikor Haji Halim Gugur
Haji Halim meninggal dunia perkara tipikor dihentikan PN Palembang-janta koranpalpres.com-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret nama Haji Halim resmi gugur menyusul meninggalnya terdakwa.
Haji Halim merupakan terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG.
Informasi yang diterima pengadilan menyebutkan, H. Halim meninggal dunia pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, SH MH menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.
BACA JUGA:Haji Halim Meninggal Dunia, Perkara Dugaan Korupsi HGU Ditutup Demi Hukum
BACA JUGA:Haji Halim di Mata Wali Kota Ratu Dewa: Peduli Syiar Islam dan Dermawan
“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima,” ujarnya.
PN Palembang menegaskan, gugurnya perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:H Halim Dimakamkan Ba'da Salat Jum'at di Pemakaman Keluarga
BACA JUGA:Kms Haji Abdul Halim Tutup Usia di RS Siti Fatimah
“Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum. Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” jelas Chandra Jumat (23/1/2026)
Dengan demikian, proses hukum terhadap H. Halim dipastikan berakhir tanpa putusan pengadilan, dan perkara dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.