https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Dalam Rangka Peringati HBI ke-76, Imigrasi Palembang Layani Ratusan Pemohon Paspor di Akhir Pekan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menyelenggarakan layanan Paspor Simpatik sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 selama 3 hari. --Humas Imigrasi Palembang

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menyelenggarakan layanan "Paspor Simpatik" sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76. 

Program layanan di akhir pekan ini ditutup pada Sabtu 24 Januari 2026, setelah sukses dilaksanakan dalam tiga sesi berturut-turut.

Pelaksanaan kegiatan Paspor Simpatik digelar pada tanggal 10, 17, dan 24 Januari 2026. 

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis instansi untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan di luar jam kerja reguler.

BACA JUGA:Imigrasi-PMI Palembang Bersinergi, Aksi Donor Darah Himpun 200 Kantong Darah

BACA JUGA:Catat Pencapaian Kinerja Luar Biasa di 2025, Ini Rencana Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel Pada 2026

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menegaskan bahwa ini merupakan representasi fungsi pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan warga.

Paspor Simpatik dihadirkan sebagai bentuk nyata pengabdian Imigrasi kepada masyarakat. 

"Momentum Hari Bhakti Imigrasi ke-76 ini kami maknai dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat, lebih mudah diakses, dan memudahkan masyarakat yang tidak bisa membuat paspor di hari Senin hingga Jumat," ujar Khairil Mirza.

Secara akumulatif, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menyediakan kuota total sebanyak 300 pemohon selama tiga kali pelaksanaan. 

BACA JUGA:Kepala Kantor Imigrasi Palembang Beberkan Pencapaian Kinerja di 2025, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Gelar Sosialisasi Pembentukan Desa Binaan di Ogan Ilir, Ini Tujuannya

Layanan ini mencakup permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku, dengan pengecualian bagi permohonan paspor rusak, paspor hilang, dan perubahan data yang tetap harus diproses pada hari kerja biasa.

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Palembang menerapkan sistem hibrida. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor atau melalui mekanisme datang langsung (walk-in).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan