https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Wow, Kasir Salon Kecantikan Gelapkan Uang Rp 505 Juta Berujung Masuk Penjara

Seorang kasir kecantikan berinisial NGP ditangkap karena diduga sudah melakukan penggelapan uang dengan total nilai kerugian mencapai Rp 550 juta.-kolase-

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - NGP (23) wanita asal Kabupaten OKU (Baturaja, red) yang bekerja sebagai kasir di sebuah salon kecantikan Karin Beauty diduga melakukan penggelapan uang.

Tak tanggung-tanggung uang yang disalahgunakan oleh NGP milik CV. KR BEAUTY PERMATA itu sebesar Rp 505 juta. 

Ulahnya yang merugikan pemilik salon kecantikan Karin Beauty itu, membuat NGP harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Reskrim Polres Prabumulih akhirnya menahan pelaku NGP karena melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. 

BACA JUGA:Modus Ajak Beli Tuwak, Buruh Harian Curi Motor di Prabumulih Timur

BACA JUGA:Remaja 17 Tahun di Prabumulih Curi Dua Motor, Uang Hasil Kejahatannya Untuk Ini

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/370/XI/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 1 November 2025.

Laporan tersebut dibuat oleh pemilik usaha salon kecantikan KARIN BEAUTY bernama Karina Eka Puspasari, setelah menemukan adanya kejanggalan dalam laporan omset usaha cabang Prabumulih.

"Tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di salah satu Salon Kecantikan yang berlokasi di Jl. Padat Karya RT 4 RW 5 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa ini terungkap setelah dilakukan audit internal terhadap laporan keuangan salon," katanya, Selasa 27 Januari 2026.

BACA JUGA:Panjat Lantai Dua hingga Gasak Celengan, Buruh Asal Muara Enim Diringkus Polres Prabumulih

BACA JUGA:Gara-gara Melakukan Aksi Ini, Seorang Pemuda di Prabumulih Nyaris Diamuk Massa

Menurut AKP Jon Kenedi SH MSi, modus yang dilakukan pelaku NGP yang kerja sebagai kasir melaporkan serta mentransfer omset harian yang tidak sesuai dengan omset sebenarnya.

Uang hasil usaha tersebut ditransfer ke rekening atas nama berinisial HK yang merupakan saksi sekaligus suami dari saksi korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan