https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Tahap II Rampung, JPU Kejari Ogan Ilir Resmi Terima Tanggung Jawab Kasus Ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum.--Humas Kejati Sumsel

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum, Rabu 28 Januari 2026.

Hal ini terhadap Srihan Bin Nang Jeni yang disangka melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 474 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

"Hal ini untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana.

BACA JUGA:Aswas Kejati Sumsel Pimpin Inspeksi Umum, Pastikan Seluruh Bidang Patuh Tentang ini

BACA JUGA:Tingkatkan Akuntabilitas, Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Monev Bidang Pengawasan Kejaksaan RI

Bahwa tujuan dari pelaksanaan tahap II ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Sehingga tanggung jawab atas tersangka maupun barang bukti sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. 

"Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memastikan proses penuntutan dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," katanya. 

Serta menjamin hak-hak hukum tersangka terpenuhi hingga perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan.

BACA JUGA:Upaya Nyata Ini Tingkatkan Kualitas Pelayanan Hukum, Inspeksi Umum Kejati Sumsel di Kejari

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Aspidum Kejati Sumsel Tekankan 2 Hal ini ke Pegawai

Sebelumnya, telah dilaksanakan persidangan tindak pidana umum perkara penipuan, Selasa 27 Januari 2025. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terdakwa M. Astari Mahendra Bin Hajar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan