https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Kejari Ogan Ilir Kawal Penegakan Hukum di PN Kayuagung, Kasus Apa Itu

Kejari Ogan Ilir melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Persidangan perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung.--Humas Kejati Sumsel

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Persidangan perkara tindak pidana umum, Selasa 3 Februari 2026. 

Yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung sesuai dengan jadwal dan penetapan pengadilan.

"Agenda persidangan pada hari tersebut adalah putusan, dengan terdakwa Muhammad Rifqi Putra Pratama Bin Alex Sandi dalam perkara Pasal 479 KUHP," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.

Yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan pidana tertentu sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA:Aswas Kejati Sumsel Pimpin Inspeksi Umum, Pastikan Seluruh Bidang Patuh Tentang ini

BACA JUGA:Tingkatkan Akuntabilitas, Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Monev Bidang Pengawasan Kejaksaan RI

Dalam menjatuhkan putusan, dan persidangan ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Indah Huwaida, S.H.

"Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melaksanakan kegiatan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi), Senin 2 Februari 2026.

Hal ini berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 446/PID/2025/PT PLG atas nama terdakwa Endang C.R. Bin Hazaro.

BACA JUGA:Upaya Nyata Ini Tingkatkan Kualitas Pelayanan Hukum, Inspeksi Umum Kejati Sumsel di Kejari

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Aspidum Kejati Sumsel Tekankan 2 Hal ini ke Pegawai

Dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) angka 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan perkara pada tingkat banding yang telah diputus dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan