Berkas Lengkap! Kejari Lubuk Linggau Limpahkan Kasus Korupsi Pompa Portable Desa se-Muratara
Kejari Lubuk Linggau melalui bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). --Humas Kejati Sumsel
LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melalui bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Rabu 4 Febuari 2026.
Dengan perkara tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable (Karhutla) pada Desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Dari Penyidik kepada Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
"Bahwa setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan. Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Target WBBM 2026, Kejati Sumsel Siap Hadirkan Pelayanan Hukum yang Berkualitas
BACA JUGA:Sinergi Akademisi dan Praktisi, Kejati Sumsel Jalin Kolaborasi Strategis dengan Unsri
Hal ini untuk nantinya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.
Dan akan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Rutan Kelas 1 Palembang.
Sebelumnya, Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melakukan penggeledahan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Biaya Pengganti Pengelolahan Darah (BPPD) pada Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuk Linggau Tahun 2023 dan Tahun 2024, Kamis 24 April 2025.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H.
BACA JUGA:Aswas Kejati Sumsel Pimpin Inspeksi Umum, Pastikan Seluruh Bidang Patuh Tentang ini
BACA JUGA:Tingkatkan Akuntabilitas, Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Monev Bidang Pengawasan Kejaksaan RI
Dengan didampingi oleh Kasi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H. Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selaku Penyidik Ichsan Azwar, S.H., M.H.
Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Allan Pratomo, S.H. Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Septa Pratama, S.H. Serta tim dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
