Dibuka 11 Januari 2024, Catat! Ini Cara Mudah Daftar Seleksi Petugas Haji tingkat Pusat
Editor: M Iqbal
|
Rabu , 10 Jan 2024 - 08:00
Pendaftaran petugas haji tingkat pusat dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama.--dok koranpalpres.com
BACA JUGA:Resmi Bekerjasama dengan Bank Muamalat, Ini Cara Mudah Daftar Haji Reguler di Pegadaian
C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
BACA JUGA:Mau Nonton Konser Dewa 19, Perhatikan Rekayasa Arus Lalu Lintas Sat Lantas Polres Ogan Ilir Ini
3. Syarat Kelengkapan Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk
- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
- Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000
4. Pemberi Rekomendasi
- Pimpinan Media
- Mabes TNI / Mabes Polri
- Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
- Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
- Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI.*