Tudingan di Medsos Ini Ternyata Fitnah, Akun Facebook Dilaporkan Ke Polisi, Begini Ceritanya
Kuasa hukum Bupati Empat Lawang, Hasanal Mulkan, SH, MH membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel tentang tindak pidana pencemaran nama baik kliennya.--Janta/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mengenai beredarnya unggahan di media sosial (medsos) Facebook yang memuat narasi diduga pencemaran nama baik terhadap Bupati Empat Lawang.
Kuasa hukum Bupati Empat Lawang dari Kantor Hukum dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan menyampaikan bantahan keras dan tegas atas beredarnya unggahan tersebut.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh isi tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang sengaja dibangun untuk merusak kehormatan, integritas, dan nama baik Bupati Empat Lawang serta pihak yang disebut dalam narasi tersebut,” tegas kuasa hukum dalam pernyataan resminya, Rabu 11 Februari 2026.
BACA JUGA:Negara Rugi Puluhan Triliun akibat ODOL, Ini Penekanan Menko AHY di Mapolda Sumsel
BACA JUGA:Safari Ramadan Forkopimda Bukan Sekadar Seremonial Belaka, Ini Pesan Karo SDM Polda Sumsel
Menurutnya, upaya menggiring opini publik dengan narasi insinuatif tanpa bukti merupakan tindakan tidak bertanggung jawab yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Atas unggahan tersebut, kuasa hukum Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., MM, resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat oleh Hasanal Mulkan (33), yang bertindak sebagai kuasa hukum korban. Laporan telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 Februari 2026 pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Respons Cepat, Polda Sumsel Ungkap Kasus Curat Modus Janji Temu
BACA JUGA:Hadiri Rapim TNI-Polri 2026 di Istana Negara, Kapolda Sumsel Siap Perkuat Sinergitas dan Keamanan
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 13.16 WIB di wilayah Jalan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, Tanjung Kupang, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
