Kejari Pagar Alam Kawal Program PTSL Terintegrasi 2026, Pastikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Kejari Pagar Alam berpartisipasi dalam kegiatan PTSL Terintegrasi melalui ILASPP di Kota Pagar Alam Tahun 2026.--Humas Kejati Sumsel
PAGAR ALAM, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam berpartisipasi dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi.
Hal ini melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Kota Pagar Alam Tahun 2026, Selasa 10 Februari 2026.
Pada kegiatan tersebut, Dio Pratama Putra, S.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., menyampaikan materi mengenai Peran Kejaksaan dalam Program PTSL Terintegrasi ILASPP.
Yang menekankan pentingnya pendampingan hukum dan pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program.
BACA JUGA:Pastikan Kinerja Sesuai Aturan, Kejati Sumsel Jalani Inspeksi Khusus Keuangan dari Kejagung
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Berikut Jumlah Kerugian Negaranya
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung kepastian hukum hak atas tanah serta tertib administrasi pertanahan dan penataan ruang di Kota Pagar Alam," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, M. Arief Budiman, S.H., M.H.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Kota Pagar Alam dengan mengangkat tema Cyber Bullying, Kamis 5 Februari 2026.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar mengenai bahaya dan dampak cyber bullying," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, M. Arief Budiman, S.H., M.H.
Serta meningkatkan kesadaran siswa dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Target WBBM 2026, Kejati Sumsel Siap Hadirkan Pelayanan Hukum yang Berkualitas
BACA JUGA:Sinergi Akademisi dan Praktisi, Kejati Sumsel Jalin Kolaborasi Strategis dengan Unsri
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Negeri Pagar Alam berharap para siswa dapat memahami konsekuensi hukum dari perundungan di dunia digital.
Serta meningkatkan kesadaran siswa dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
