Tak Ada Toleransi! 2 Oknum TNI Terlibat Timah Ilegal Langsung Diproses Hukum
2 oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di wilayah Kepulauan Bangka Belitung diamankan oleh Tim Satgas Tri Cakti setelah diduga terlibat dalam pengiriman timah menggunakan kendaraan pribadi. --Pendam II Sriwijaya
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - 2 oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di wilayah Kepulauan Bangka Belitung diamankan oleh Tim Satgas Tri Cakti.
Hal ini dilakukan setelah diduga terlibat dalam pengiriman timah menggunakan kendaraan pribadi.
Penindakan dilakukan saat kegiatan tersebut terdeteksi di lapangan, dan pada saat itu juga kedua prajurit langsung diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 7 Februari 2026 di wilayah Koba.
BACA JUGA:Resmi Operasi Gaktib dan Yustisi TNI 2026 Dimulai di Wilayah Kodam II Sriwijaya, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Gandeng Bank BJB, Ini Cara Kodam II Sriwijaya Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit
Ketika petugas mendapati dugaan pengiriman timah. "Kedua Oknum TNI AD tersebut berinisial P dan E yang berdinas di wilayah Kabupaten Bangka, bersama warga sipil inisial O," tutur Kapendam.
Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Denpom II/5 Bangka guna memastikan fakta dan kronologi kejadian secara objektif.
Sedangkan untuk oknum warga Sipil masih diamankan oleh Tim Satgas Tricakti.
“Proses pemeriksaan sudah berjalan selama 5 hari dan masih berjalan. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara detail, profesional dan transparan,” jelasnya.
BACA JUGA:Harumkan Nama Daerah, Kodam II Sriwijaya Sabet Penghargaan Bergengsi di Rapim TNI AD 2026
BACA JUGA:Setetes Darah Napas Kehidupan, Baksos Persit KCK Kodam II Sriwijaya Sasar Masyarakat Luas
Pangdam II Sriwijaya menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum maupun disiplin yang melibatkan prajurit.
Lanjut dia mengatakan, tidak ada toleransi bagi oknum yang terbukti melakukan kegiatan ilegal.
