https://palpres.bacakoran.co/

banner lebaran 4lawang

Ganja Berat 5,28 Gram berikut Pelaku Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat di Tepian Ayek Lematang, I

GANJA: Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa 5,28 gram ganja kering--Humas Polres Lahat/koranpalpres.com--

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Sabtu, 14 Februari 2026. Seorang pria berinisial MlT (26) ditangkap di kawasan Tepian Ayek Lematang, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/II/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 14 Februari 2026.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH memimpin langsung pengungkapan tersebut. Ia didampingi Kanit Idik I, Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II, Ipda Raden Putro SH bersama anggota Satres Narkoba.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.50 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat. Informasi menyebutkan sering terjadi transaksi ganja di sekitar Tepian Ayek Lematang.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan dalam TO Ops Pekat Musi 2026

BACA JUGA:Kasus Korupsi Ini Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan lokasi transaksi.

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri. Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox merah bernomor polisi BG 6254 EAN.

Petugas langsung melakukan penangkapan. Polisi kemudian menggeledah badan tersangka dengan disaksikan seorang saksi.

Dari saku celana kiri tersangka, petugas menemukan satu paket daun kering terbungkus kertas yang diduga ganja. Polisi juga menemukan satu bungkus kertas papir.

BACA JUGA:Sentuhan Humanis, Ditpolairud Polda Sumsel Bagikan Nasi Kotak dan Susu untuk Warga Sekitar Mako

BACA JUGA:Gara-Gara Ubah Status Jadi Belum Kawin di KTP, Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik

Selanjutnya, dari saku celana kanan, petugas kembali menemukan satu paket daun kering terbungkus kertas yang diduga ganja. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Redmi Note 14 warna biru.

Setelah dilakukan penimbangan, dua paket ganja tersebut memiliki berat bruto 5,28 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu celana pendek warna hijau yang dikenakan tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan